Terima Surat Pemanggilan Dari KPK, Ini kata Penjelasan Pejabat DPR Aceh

  • Bagikan

Banda Aceh – Gatanews.id l Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pejabat Aceh untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2019-2021.

Informasi diperoleh awak media pada pemeriksaan tersebut, KPK juga menyurati sejumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Hal itu dibenarkan Wakil ketua III DPR Aceh, Safaruddin saat dimintai konfirmasi oleh awak wartawan Dia mengaku telah menerima surat pemanggilan pemeriksaan oleh KPK di  Kantor BPKP Aceh.

“Ia Benar,”kata Safaruddin dari partai Gerindra singkat.

Hal sama disampaikan Teuku Irwan Djohan dari Partai NasDem, Irwan Djohan juga membenarkan soal permintaan keterangan tersebut. “Ia benar, seperti berita yang beredar luas,”kata Teuku Irwan Djohan kepada awak media Sabtu 23 Oktober 2021.

Dikutip media dari akun media sosial (medsos) Facebook (FB) Teuku Irwan Djohan, dia juga membeberkan perihal permintaan keterangan dan klarifikasi terkait pengadaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Aceh Hebat 1 dan 2.

“Alhamdulilah, hari ini, Jum’at 22 Oktober 2021, saya menerima surat dari KPK yang betanggal 19 oktober 2021 dengan perihal permintaan keterangan/klarifikasi,”kata Irwan Djohan seperti ditulis diakun medsosnya.

Selain itu, Teuku Irwan Djohan mengaku bersyukur dengan adanya perkembangan tersebut. Pasalnya menurut Irwan Djohan, hal ini membuktikan bahwa lembaga KPK serius untuk menindaklanjuti berbagai  dugaan korupsi di Provinsi Aceh.

Diberitakan, ada sembilan pejabat yang sudah disurati untuk hadir ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, di Banda Aceh pada Selasa dan Rabu (26-27/10). 

Tiga diantaranya pimpinan DPRA yaitu Wakil Ketua I Dalimi, Wakil Ketua II Hendra Budian, dan Wakil Ketua III Safaruddin.  Selanjutnya, ada tiga anggota DPRA saat ini, Ihsanuddin MZ, Zulfadli, dan Irwan Djohan serta Sekretaris DPRA Suhaimi. 

KPK juga memanggil dua mantan anggota DPRA, Sulaiman Abda (Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019) dan Tgk Anwar Ramli (Ketua Komisi IV DPRA periode 2014-2019).

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK,”kata Ali Fikri saat dimintai dikonfirmasi oleh media Jum’at (22/10) kemarin. 

Saat ditanya lanjut wartawan, Ali Fikri belum membeberkan soal kasus apa. “karena masih proses penyelidikan, saat ini kami belum bisa sampaikan lebih jauh mengenai detail materinya,”demikian jelas Ali Fikri.(*)

Jurnalis : Rizki Maulizar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *