Dompu, NTB, gatanews.id – Pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekitar pukul 10.45 Wita, bertempat di Jalan Kembar Lintas Lakey Desa Hu’u Kec. Hu’u Kab. Dompu telah terjadi Laka Lantas antara Mobil PIK UP dengan Nopol DR 8436 DA dengan Kendaraan Sepeda Motor Mio Soul yang mengakibat kan Korban atau Pengendara Sepeda Motor Mio Soul Atas Nama M. SALEH IDRUS, 65 THN, Marbo Mesjid Al-Hilas Desa Cempi Jaya, Alamat Dusun Konca Desa Cempi Jaya Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu MD (Meninggal Dunia) sedangkan identitas Tersangka atau Pengendara Mobil Pik UP atas Nama HERI, 27 Thn, Desa Marada Kecamtan Hu’u Kabupaten Dompu.
Pada hari Rabu tanggal tanggal 20 Oktober 2021 pukul 10.45 wita korban hendak belok Kanan dengan menggunaan kendaraan Sepeda Motor Mio Soul di Jalan Kembar lintas Lakey tiba-tiba dari Arah yang sama datang Mobil PIK UP dengan Nopol DR 8436 DA dengan laju kecepatan di atas rata-rata dan menghatam bagian belakang kendaraan Korban yang mengakibatkan korban terpental sekitar 10 meter, atas kejadian tersebut Korban di bawa ke PKM Rasabou setelah mendapatkan perawatan Nyawa korban tidak bisa di selamatkan Setelah di bawa ke Puskesmas Rasabou dan dilakukan pemeriksaan Luar bahwa Korban mengalami :
– Luka di bagian Dahi kanan
– Luka Lecet pada Kaki Kanan dan kiri
-Luka Lecet pada Perut Kanan
– Luka Dalam mengeluarkan darah di bagian mulut.
Kapolsek Hu’u Ipda Agustamin, Sh Menerangkan saat menerima laporan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan petugas ke lokasi untuk melakukan olah TKP, mencatat keterangan saksi. , dan barang bukti berupa satu buah sepeda motor dan satu buah Mobil Pik Up
“ Selanjutnya kecelakaan diserahkan ke Sat Lantas Polres Dompu,” terang Kapolsek.
” Tak lupa, Kapolsek kembali mengingatkan para pengendara agar tidak kehilangan konsentrasi saat berkendara. Selalu waspada dan pelan-pelan, Kepada pengendara yang ingin memotong jalan, pastikan kondisi lalu lintas dari depan dan belakang aman,”
dan anggota kami juga melakukan Pendekatan dan Penggalangan terhadap Keluarga Korban untuk tidak melakukan Main hakim sendiri baik terhadap keluarga yang diduga pelaku maupun membakar rumah pelaku.