Lombok Barat, NTB – Dalam penertiban penggunaan Masker, jajaran Polsek Labuapi menggelar Operasi Imbangan Penegakan Non Yustisi Perda NTB No.7 Tahun 2020, secara mandiri, Rabu (20/10/2021).
Kapolsek Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Agus Priyo Wahyono, mengatakan dalam Operasi imbangan ini, dirangkaikan dengan Pembagian Masker gratis oleh jajarannya.
“Razia masker dan Pembagian Masker tersebut, merupakan upaya Muspika Labuapi untuk mencegah penularan Covid-19, serta menumbuhkan kesadaran dalam menerapkan prokes,” ungkapnya.
Sejumlah personil Polsek Labuapi melakukan pemeriksaan terkait penggunaan masker ini, di didepan Mapolsek Labuapi.
“Jadi, sebanyak 100 pcs masker dibagikan kepada masyarakat yang berkendara tidak menggunakan masker, tentunya juga diingatkan untuk tetap menggunakan masker,” katanya.
Menurutnya, dalam pelaksanaannya tetap mengedepankan cara persuasive humanis, dalam mengingatkan Masyarakat.
“Mengingatkan akan pentingnya penerapan Protokol Kesehatan, ditengah upaya percepatan vaksinasi saat ini,” katanya.
Sehingga, melalui percepatan vaksinasi saat ini, juga sejalan dengan disiplin Masyarakat dalam menerapkan prokes.
“Karena sifatnya imbangan, Tindakan yang diberikan yaitu dengan melakukan teguran, serta membagikan masker gratis, sebagai pengingat,” ucapnya.
Dengan demikian, maka diharapkan kesadaran dalam menerapkan prokes, benar-benar tumbuh dari Masyarakat itu sendiri.