Kota Bima, NTB | Gatanews.id, Tim Puma Sat Reskirm Polres Bima Kota kembali menggelandang pencuri dan penadah handphone yang beraksi di wilayah hukum setempat.
Seorang pencuri dan tiga pembeli handphone secara berantai diciduk di TKP berbeda oleh Tim Puma dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, Senin (18/10) dini hari tadi.Demikian dikabarkan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP.
Tim Puma mengungkap dan menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam tindak pidana pencurian handphone ini, sebut Rayendra, berdasar Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/603/K/X/2021/NTB/Res Bima Kota pada tanggal 17 Oktober 2021, atas nama korban Nur Andini, mahasiswa yang kos di Kelurahan Sadia Kota Bima.
Nah, dari laporan pengaduan itu, jelas Kasat Reskrim, Tim menyelidik dan mencari tahu lewat CCTV dan postiangan di Facebook, diketahuilah siapa pelaku pencurian dan siapa saja penadahnya. Alhasil sebut Rayendra, Tim Puma menangkap, RA alias Boman (17) warga Tanjung Kota Bima. Berikut GN (28) warga Nae Kota Bima, DS (18) dan MS (30) keduanya warga Rontu Kota Bima.
Ada 9 unit handphone sebagai barang bukti yang diamankan, sambung Rayendra menjelaskan. Diantaranya, VIVO warna merah, OPPO warna Putih, SAMSUNG A01 Ungu, OPPO A74 warna hitam REALME warna Biru, Nokia Warna Hitam, REDMIE Warna Biru VIVO Y20 Warna Ungu dan OPPO A16 warna Abu-abu.”Para pelaku telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.