Satreskrim Polresta Mataram Amankan 14 Unit Kendaraan R4 Hasil Penggelapan

  • Bagikan

Mataram NTB, gatanews.id – Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan 14 unit mobil hasil penggelapan di Jl. Selaparang Lingkungan Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram pada hari Rabu, (13/10/2021).

Operasi yang dilaksanakan oleh Tim Puma Polresta Mataram bersama anggota unit Pidum yang dipimpin langsung Kanit Pidum Reskrim Polresta Mataram Ipda Lalu Arfi Kusna R, SH.

Hal diatas disampaikan Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK,MM pada saat Jumpa Pers di Lapangan Apel Polresta mataram, Jum’at 15/10/2021, yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK, Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, SH, Wakasat Reskrim Iptu Putu Mahardhika,SH dan KBO Ipda Frasiska, S.Trk.

Kapolresta menjelaskan penggelapan terhadap 14 unit mobil tersebut di lakukan oleh tersangka F, pria 31 tahun, swasta, asal Desa Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, yang sampai saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar DPO Polresta mataram.

“Terduga Pelaku telah diketahui identitasnya, saat ini masih dalam target pencarian Tim Reskrim Polresta Mataram,” terang Heri.

Untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 14 unit mobil diantaranya 2 unit Suzuki pickup warna hitam, 2 unit Honda Brio warna Orange dan kuning, 2 Toyota Avanza warna hitam dan putih, 2 unit Toyota Calya warna putih dan hitam, 2 unit Toyota Agya warna kuning dan putih, 2 unit Daihatsu Xenia warna putih, 1 unit Suzuki Swip warna putih dan 1 unit Toyota Inova Ribbon warna putih.

Kapolresta juga menceritakan asal mula kejadian yaitu pada 29/08/2021 lalu telah terjadi tindak pidana Penggelapan oleh terduga dengan modus menyewa kendaraan roda empat dengan cara sewa per bulan. Namun pada batas waktu penyewaan mobil tersebut tidak dikembalikan, dan terahir diketahui telah di gadai ke pihak lain oleh terduga tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.

Oleh karena itu pemilik mobil (korban) merasa dirugikan ratusan juta rupiah oleh terduga, selanjutnya korban membuat Laporan Polisi di Polresta Mataram.

“Karena korban merasa dirugikan, maka korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polresta,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan tersebut tim Puma melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan barang bukti hasil penggelapan tersebut berupa 14 unit kendaraan Roda Empat yang saat ini di amankan di Polresta Mataram.

“Terduga ini kami anggap melanggar pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *