Lombok Barat, gatanews.id – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat menjadi target potensial bagi pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar yang didampingi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Haris Sukamto pada sosialisasi mengenai perseroan perorangan yang diselenggarakan di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB, Jumat 15 Oktober 2021.
Data Badan Pusat Statistik pada tahun 2020 menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 600 ribu UMKM di NTB dan sebagian besar belum memiliki izin usaha. “Untuk itu, perseroan perorangan hadir sebagai solusi bagi pelaku UMK melalui pendirian badan usaha yang berbadan hukum sehingga dapat mengakses fasilitas atau produk pembiayaan dari perbankan untuk mengembangkan usaha” ujar Cahyo.
Perseroan perorangan yang diluncurkan di Bali pada tanggal 8 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, merupakan jenis badan hukum baru yang khusus diperuntukkan bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dengan adanya perseroan perorangan tersebut, maka pelaku UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup 1 (satu) orang.
Adapun kelebihan lain yang dimiliki oleh perseroan perorangan adalah memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Kedua, pendiriannya mudah, cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris. Ketiga, status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran. Keempat, biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Kelima, bebas menentukan besaran modal usaha. Keenam, dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Ketujuh, bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan. Kedelapan, Tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.
Berbagai kelebihan tersebut membuat perseroan perorangan mendapat respon positif dari kepala daerah, kalangan perbankan, dan utamanya pelaku UMK di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, sosialisasi perseroan perorangan telah dilakukan di Batam, Manado, Medan, Bali, dan Jakarta. Cahyo menambahkan bahwa sosialisasi di NTB ini memiliki nilai berbeda karena sejak peluncuran di Bali pada tanggal 8 Oktober tersebut, perseroan perorangan memasuki babak baru dimana pelaku usaha sudah dapat mendirikan perseroan perorangan yang berstatus sebagai badan hukum. Himbara telah memberikan dukungannya kepada pelaku UMK yang berbentuk perseroan perorangan untuk mengembangkan usahanya. Pelaku UMK akan mendapatkan akses pembiayaan seperti perseroan terbatas pada umumnya.
“Dukungan tersebut berupa produk-produk yang sebelumnya tidak eligible dan accessible bagi pelaku UMK, menjadi eligible dan accessible” ucap Cahyo.
Pada acara yang sama, Gubernur NTB Zulkieflimansyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa seorang ekonom dunia, Hernando de Soto, pernah mengatakan bahwa masyarakat itu miskin bukan karena miskin harta, tetapi dimiskinkan oleh aturan negara.
“Oleh karena itu, kebijakan Presiden Joko Widodo yang melakukan pembagian sertifikat tanah telah membantu masyarakat yang mengalami kesulitan akibat aturan-aturan yang rumit atau berbelit” ujar Zulkieflimansyah.
Zulkielflimansyah turut menjelaskan bahwa terobosan yang diwujudkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU berupa perseroan perorangan akan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Selain itu, Zulkieflimansyah juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi perseroan perorangan secara masif sehingga dapat digunakan dan bermanfaat bagi masyarakat NTB.
“Kami berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham NTB dan menyambut baik terobosan Ditjen AHU yang menginisiasi lahirnya perseroan berbadan hukum dengan tanggung jawab terbatas, atau sole proprietorship with limited liability untuk mendukung UMK, yang bertujuan memakmurkan rakyat.” tutup Zulkifliemansyah.