GATANEWS.ID – Konsep perseroan perorangan yang baru saja digulirkan Pemerintah Republik Indonesia lewat turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), sebenarnya bukan hal baru bagi beberapa negara di dunia. Konsep ini telah dikenal di berbagai negara, namun dengan penyebutan yang berbeda-beda.
Dilansir dari situs resmi kemenkumham.go.id, Amerika Serikat, Kanada, dan Singapura menyebut perseroan perorangan dengan Sole Proprietorship, sementara di Inggris disebut dengan Sole Trader. Di Vietnam dengan nama Private Enterprise, dan Belanda dikenal dengan Eenmanszaak.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menjelaskan, konsep perseroan perorangan di negara-negara tersebut memiliki persamaan, tapi juga mempunyai perbedaan. Persamaannya yaitu memasukkan perseroan perorangan ke dalam kategori tidak berbadan hukum.
“Konsekuensinya adalah tidak adanya pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan. Sehingga tanggung jawab pemilik perseroan juga meliputi kekayaan pribadinya dan istri/suaminya jika sudah menikah,” ujar Yasonna.
Lalu bagaimana konsep perseroan perorangan di Indonesia?
“Berbeda dari negara-negara yang saya sebutkan tadi,” kata Yasonna. “Konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang terdapat pada UU Ciptaker merupakan sebuah terobosan, bentuk perseroan perorangan khas Indonesia atau hanya ada di Indonesia,” lanjutnya.
Konsep perseroan perorangan memiliki berbagai kelebihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Menkumham menjelaskan, konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha. Caranya adalah melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
“Selain itu, entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, sehingga tidak memerlukan akta notaris,” kata Yasonna, Senin (22/02/2021).
UU Ciptaker mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, termasuk bagi perseroan perorangan ini. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.
“Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, artinya pemilik perseroan perorangan akan menjalankan sekaligus mengawasi perseroan sehingga melatih pelaku usaha untuk lebih prudent,” ujar Yasonna.
dalam keterangan situs kemenkumham.go.id, pemilik perseroan perorangan juga dibebankan dalam membayar pajak yang lebih murah, baik dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan.
“(Juga akan) diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu,” tutup Yasonna.