Mataram – Gatanews.id, Salah satu komplotan maling motor berinisial SR alias Nuh (24) asal Dusun Sentalan, Desa Bililando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, diringkus Tim gabungan Polsek Cakranegara dan Tim Puma Polres Lombok Tengah, pada Jumat (8/10).
“SR alias Nuh dalam melakukan aksinya tidak sendiri, melainkan bersama dua orang komplotannya yang sekarang berstatus DPO berinisial SI alias Di dan IS alias Las,” ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah, S.I.K., saat dikonfirmasi media pada Minggu (10/10).
Nasrullah mengatakan para pelaku yang berasal dari Dusun Bedus, Desa Banget Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ini bersama Nuh mencuri 2 unit sepeda Motor yang tengah parkir di garasi rumah dalam keadaan terkunci stang, pada Sabtu (2/10).
“Komplotan Nuh Cs beraksi di salah satu rumah di seputaran Jalan Trijata, Karang Janggu, Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 37 juta,” beber Nasrullah.
Hasil pencarian sementara, pihaknya baru menemukan 1 unit motor merek Honda Beat, warna biru hitam yang kini diamankan sebagai barang bukti.
“Untuk SR Alias Nuh diamankan di Polres Lombok Tengah guna proses pemeriksaan dan pengembangan, sementara dua orang lainnya masih dilakukan pengejaran,” pungkasnya.
Dikatakan Nasrullah, Nuh diamankan di Polres Lombok Tengah karena ia merupakan DPO Polres Lombok Tengah. “Atas pencurian Nuh Cs, akan dikenakan Pasal 363 KUHP,” tandasnya.