Terlibat Sindikat Narkoba, Pria 60 Tahun Di Beleka Lombok Tengah Diamankan Tim Cobra

  • Bagikan

Lombok Tengah NTB – Gatanews.id, Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan Pria 60 tahun karena diduga terlibat sindikat narkoba, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu 09/10/2021.

Terduga pelaku berinisial T, laki-laki berusia 60 tahun yang beralamat di wilayah Beleke, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Keterangan ini di sampaikan Kapolres Lombok Tengah AKBP Hari Indra Cahyono SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian STK. SIK, Minggu 10/10/2021 di mapolres Lombok Tengah.

“Kemarin kami berhasil mengamankan tersangka di kediaman, beserta barang bukti sabu-sabu dan uang tunai. Terungkap nya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang kami terima,” ungkap Hizkia.

Lanjut Hizkia, kronologis penangkapan pada hari tersebut, setelah Tim Cobra Satresnarkoba mendapatkan laporan, Tim Cobra langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersangka yang dimaksud.

“Setelah mendapat kejelasan Tim Cobra yang kebetulan dipimpinnya dan didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Kadek Suhendra pada hari tersebut langsung melakukan penangkapan. Dan dari hasil penggeledahan kami amankan barang bukti sabu seberat 6.34 gram, 11 bandel klip transparan, 4 buah Hp, dua buah dompet dan uang tunai sekitar Tujuh belasan Juta rupiah,”jelas Kasat.

Untuk kepentingan penyidikan dan perlunya pengembangan terhadap tersangka atas kasus ini, maka saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lombok Tengah.

“Atas perbuatannya terduga T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.”

“Kita juga akan terus memegang komitmen untuk perang terhadap peredaran Narkotika khususnya di Desa Beleka. Dimana desa ini menjadi prioritas utama pemberantasan Narkotika sekaligus untuk mendongkrak kembali animo kerajinan ketak khususnya di kalangan generasi muda.
Tutup Hizkia

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *