Mutasi Kepala sekolah SD dan SMP Pasca Pilkada Lutra, Pengamat: Asal Sesuai Permendikbud No 6 /2018

  • Bagikan

Luwu utara Sul-sel, 3 oktober 2021

Banyaknya Tulisan Yang Beredar digroup group WhatsApp Tentang nama nama Kepala Sekolah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang baru di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulsel. Pesan ini beredar di penghujung bulan september 2021 setelah sekitar tujuh bulan pasca pelantikan Bupati Lutra.

Diketahui dari reorganisasi itu juga membuat beberapa kepala sekolah yang diberhentikan.

Menanggapi hal ini, pengamat politik dan kebijakan publik dari Pusat Kajian Politik dan Kebijakan (PKPK), M. Saifullah mengatakan reorganisasi memang hal yang biasa.

“Tapi harus sesuai aturan. Soal pemberhentian Kepsek jelas tertuang pada Permendikbud No 6 /2018,” jelas Saifullah, Minggu (3/10/2021).

Diketahui, menurut Permendikbud no 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, Pasal 19:

(1) Kepala Sekolah dapat diberhentikan dari penugasan karena:

a. mengundurkan diri;
b. mencapai batas usia pensiun Guru;
c. diangkat pada jabatan lain;
d. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya;
e. dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”;
g. tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
h. menjadi anggota partai politik;
i. menduduki jabatan negara; dan/atau
j. meninggal dunia.

“Pasal 19 ada sepuluh huruf alasan kepsek diberhentikan. Nah kalau ada pemberhentian kepsek tak sesuai pasal 19, harus ditahu memang apa alasannya Diknas,” jelas Saifullah.

“Dan kalau Diknas tak punya alasan jelas yang sesuai aturan, ombusman Sulsel memang harus turun tangan,” pungkas Saifullah.

Harapan besar Saifullah Semoga Mutasi Yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten luwu utara Sesuai aturan tanpa tebang pilih. Ucapnya.

(Hj)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *