Kota Bima, NTB – Gatanews.id, kasus 3C kembali terjadi Diwilayah Hukum Polres Bima Kota, dengan modus berpura-pura Menumpang, kemudian terduga pelaku menyekap dan merampas sepeda motor korban.
Peristiwa perampasan sepeda motor tersebut terjadi pada hari Kamis (30/9) malam, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, langsung ditindaklanjuti pihaknya dengan menurunkan Tim Puma.
Tidak butuh waktu lama atau kurang dari 24 jam, jelas Iptu Rayendra, pelaku Curas berinisial IL (22) seorang pengangguran asal Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima ini, berhasil diciduk di rumah temannya dibilangan Rabangodu Kecamatan Raba Kota Bima.
“Pelaku bersembunyi di plafon rumah temannya. Tim berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,”jelas Rayendra (1/10/21).
Saat ditanya dimana disembunyikan barang bukti Sepeda Motor Yamaha Jupiter milik korban pelapor, ternyata telah digadai.
Tim Puma langsung menuju TKP gadai motor di wilayah Pane Kota Bima, untuk menyita barang bukti.
Seperti apa kronologis perampasan motor itu ?, Sebagaimana hasil laporan korban dan dikuatkan keterangan pelaku, pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 wita, korban yang melintas di jalan lintas Penaraga-Penatoi, tiba-tiba ditahan pelaku.
Lalu pelaku dibonceng korban yang katanya minta diantar ke Rabangodu. Belum sampai ditujuan atau tepat di tempat yang sepi yang dirasa cukup aman bagi pelaku melancarkan aksi jahatnya, pelaku meminta korban berhenti.
Kemudian lanjut Kasat menceritakan kronologinya, pelaku langsung menarik dan menyekap korban di dalam rumah kosong, setelah itu langsung kabur menggunakan sepeda motor korban.
“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna penyidikan lebih lanjut” pungkasnya.