Lombok Barat, NTB – TNI-Polri dan pemerintah daerah Lombok Barat, bersinergi melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan, Kamis (23/9/2021).
Kegiatan Operasi dalam rangka Penegakan dan Penindakan terkait Perda NTB No. 7 Tahun 2020, ini di gelar di Jl. Tgh Abdul Karim Kediri, Depan Kantor Camat Kediri, Lobar.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIk melalui Kabag Ops AKP Dhafid Shiddiq, SH., S. I. K., MM mengatakan, kegiatan ini juga sebagai bentuk siner, TNI-Polri dan pemda di Lombok Barat.
“Semuanya turun, bersinergi untuk bersama-sama melakukan penanggulangan penyakit menular, Covid-19 di Lombok Barat,” ungkapnya.
Untuk efektifitas dan memaksimalkan kegiatan Operasi, maka personil Gabungan ini dibagi menjadi dua titik lokasi operasi
“Dari arah Desa Gelogor Menuju Desa Kediri Kec Kediri, dan dari Arah Desa Kediri Menuju Desa Gelogor Kecamatan Kediri,” katanya.
Operasi Yustisi yang menyasar kepada disiplin penerapan Prokes ini, menjaring sebanyak 43 pelanggar dan langsung diberikan tindakan.
“Untuk sanksi denda nihil, pelanggar seluruhnya memilih menjalani sanksi sosial, sehingga sebanyak 43 pelangar melakukan bersih-bersih di sekitar Lokasi Operasi,” imbuhnya.
Dimana, dalam kegiatan Operasi Gabungan kali ini melibatkan personel Polres Lobar, Polsek Kediri, Pos Ramil Kediri, Sat Pol-PP Lobar, dan Dishub Lobar.
“Intinya adalah, bagaimana masyarakat kita semakin sadar, untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes),” ucapnya.
Dengan begitu, harapannya penyebaran Covid-19 di Lombok Barat semakin dapat ditekan, dan untuk memutus matarantai penyebaran Covid-19.
“Mendisiplinkan masyarakat, agar tetap menerapkan Prokes Covid-19, terutama dalam menggunakan Masker,” katanya.
Walaupun sifatnya penindakan, Kabag Ops menekankan bahwa dalam pelaksanaannya, tetap mengedepankan cara humanis.
“Sehingga tidak menimbulkan kontra produktif ditengah masyarakat, dengan cara humanis pun bila terus diingatkan, maka masyarakat akan terbiasa untuk menerapkan Prokes,” tandasnya.