Operasi PPKM, Polisi Sisir Cafe-cafe Karaoke di Kota Sumbawa

  • Bagikan

 

Sumbawa Besar, NTB – Gatanews.id, Dalam upaya ini menerapkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Wilayah Kabupaten Sumbawa, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa menggelar razia di beberapa tempat hiburan malam (17/09/21).

Kegiatan razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Akmal Novian Reza S.IK bersama personel tersebut menyasar tempat hiburan malam khususnya seperti tempat karaoke di seputaran wilayah kota Sumbawa.

Dalam Kegiatan tersebut Petugas Kepolisian melakukan pengecekan surat izin usaha , mendatakan pemilik usaha , melakukan pengecekan identitas dan melakukan penggeledahan terhadap para tamu dan juga pekerja ( lagu mitra ).

Kasat Reskrim saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penertiban dan penindakan tempat hiburan malam, cafe remang-remang, minuman keras, serta tindak pidana lainnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumbawa.

“Kami melakukan penyisiran dan pemeriksaan ruangan serta pemeriksaan kepada karyawan maupun pengunjung berupa barang bawaan dan identitas diri.” Ujarnya.

Sambungnya, “Selama pelaksanaan razia tersebut petugas tidak menemukan adanya kegiatan maupun hal yang dilakukan, namun tetap memberikan diabauan khususnya terkait jam malam selama masa penerapan PPKM. ” Ungkap Kasi Humas.

Tambah Kasi Humas, bahwa dalam kegiatan-kegiatan tersebut masih banyak tempat hiburan yang beroperasi melewati batas waktu aturan PPKM, sehingga meminta dan memanggil para pemilik usaha untuk dimintai keterangan serta pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *