Dompu, NTB – Gatanews, id, Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu berhasil menyita 218 botol minuman keras jenis BIR BINTANG dan SOFI dari hasil razia Miras di wilayah Kecamatan Manggelewa Dan Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, pada hari senin tanggal 13 September 2021 Pkl 17.22 wita.
Razia miras tersebut dilaksanakan untuk implementasi laporan informasi dari masyarakat, terkait maraknya tidak pidana kriminal di wilayah Kecamatan Kempo dan Manggelewa, yang di sebabkan minuman keras, kemudian tim opsnal yang di pimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPDA AGUSTAMIN S.H, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melakukan razia di kedua Kecematan tersebut dari hasil sitaan tim opsnal berhasil menyita 218 (dua ratus delapan belas botol) minuman keras di tiga TKP, di wilayah Kecamatan Manggelewa dan Kempo.
Giat tersebut juga guna menindaklanjuti PERDA Kab. Dompu Nomor 3 tahun 2006, tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual, dan meminum minuman beralkohol.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH menjelaskan miras-miras tersebut diamankan dari warung miliknya SH (29 Tahun) alamat Kecamatan Manggelewa, SR (48 Tahun) alamat Kecamatan Manggelewa dan SB (40 Tahun) alamat Kecamatan Kempo.
Ramli menjelaskan, diamankannya ratusan botol miras jenis Bir Bintang dan Sofi, guna menindaklanjuti laporan warga terkait adanya warung yang menjual miras jenis Bir Bintang dan sofi dalam jumlah yang banyak.
“menindaklanjuti laporan warga tersebut kemudian kita lakukan penyelidikan, ternyata tempat yang kita datangi tersebut yang berada Kecamatan Manggelewa dan Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, benar kita dapati menjual miras dalam jumlah yang banyak” tutur IPTU Ramli.
Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu membawa barang bukti 218 botol Miras tersebut ke Mako Polres Dompu untuk penyidikan lebih lanjut. Tutupnya.