Terlibat Sindikat Narkoba Sepasang Kekasih Dan Satu Rekannya Asal Lotim Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Mataram NTB, Gatanews.id – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB kembali menangkap tiga Tersangka sindikat tindak pidana narkotika pada Minggu (05/09) di wilayah Lombok Timur di tiga TKP yang berbeda, dari ketiga tersangka tersebut adalah pasangan kekasih.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra, SIK, MH saat dikonfirmasi media Gatanews.id Senin (06/07) di kantornya menyampaikan bahwa mengungkap tiga tersangka dan menggagalkan peredaran 111,19 gram narkoba jenis sabu yang hendak matiarkan di wilayah NTB oleh ketiga tersangka,” ungkap Helmi.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba diwilayah Lombok Timur tepatnya di Jalan Raya Sikur, Kecamatan Terare, Kabupaten Lombok Timur. Informasi yang diterima tersebut Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin Ipda I Made Mahayuna SH langsung Berdasarkan dengan melakukan penyelidikan, Ungkap Helmi.

Setelah dinyatakan A1 terhadap tersangka dan barang bukti, kemudian tepat di wilayah Paokmotong Jl. Raya Sikur, Terare, Lombok Timur, di pinggir jalan Timnya berhasil memasukkan MN, laki-laki 28 tahun alamat Masbagek, Lombok Timur yang hendak melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 kotak putih yang didalamnya terdapat 1 klip besar berisi kristal yang terlupakan dengan berat 110 gram brutto, lalu 1 buah dompet berisi uang 253 ribu, 1 klip transparan serta 1 buah Hp android, tutur Helmi.

Terhadap tersangka MN dilakukan pengembangan sehingga diketahui tersangka kedua berlokasi diwilayah Sikur. Berdasarkan keterangan MN tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap asal tersangka EN, perempuan 26 tahun Montong Gading, Lombok timur.

“Tersangka ke 2 EN yang ditangkap diwilayah sikur tersebut, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 2 korek api, satu buah bong dan 2 buah buku tabungan Selanjutnya. EN berserta barang bukti kami amankan,” jelas Dir Narkoba ini.

Namun setelah mengembangkan keterangan dari tersangka, Tim informasi mengenai tersangka ketiga, berdasarkan keterangan tersebut langsung menuju lokasi berikutnya yaitu di wilayah Dusun Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok timur.

Di TKP ketiga ini tim kami berhasil membuat IM, pria 37, alamat Aikmel, dari hasil penggeledahan tahun dan 1 klip kecil yang berisi kristal yang diduga sabu seberat 1,19 gram brutto, 1 buah timbangan, 1 buah klip transparan kosong, 1 buah buku bank, serta dompet berisi uang 31 ribu,” beber Helmi.

Selanjutnya tersangka MN, EN yang merupakan pasangan kekasih tersebut dan IM rekannya bersama barang bukti hasil penggeledahan di amankan tim opsnal ke Mapolda NTB guna proses lebih lanjut, terhadap ketiga tersangka penyidik ​​dengan pasal 112, 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *