Dua Orang Kakak Adik Dikota Bima Ditangkap Edarkan Sabu

  • Bagikan

Gatanews.id, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali menangkap dua orang kakak adik karena diduga sebagai pengedar dan penjual barang haram  narkoba Jenis sabu-sabu pada Kamis siang (2/9/21).

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Thamrin saat dikonfirmasi media Gatanews.id via handphone Jumat (3/9/21) menyampaikan, Tim Opsnal berhasil mengungkap dan menangkap  dua orang kakak adik yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Kota Bima.

Dua pengedar itu sebut Iptu Thamrin berinisial JL (42) dan EN wanita berusia 33 tahun. Keduanya merupakan warga yang memiliki identitas seusai Kartu Tanda Penduduk di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima.

Kasat narkoba menyampaikan kedua kakak adik terduga pengedar barang haram itu ditangkap di dua TKP yang berbeda di wilayah Kelurahan Penaraga.

Barang bukti yang menguatkan keduanya sebagai pemilik dan yang menguasai narkoba jenis sabu untuk diedarkan dengan disitanya sejumlah barang bukti di dua TKP penangkapan kedua terduga tersebut.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan di TKP pertama dari tangan JL berupa 2 poket plastik klip bening didalamnya berisi serbuk kristal putih diduga shabu, setelah di timbang di ketahui dengan Berat brutto : 0,33 Gram, dengan berat netto : 0,13 gram, 1 bungkus plastik klip, 2 buah korek api gas, 1 buah sumbu, 1 buah pipet, 1 buah tutup botol atau tutupan bong, 1 buah tabung kaca, 2 buah sendok pipet dan 1 buah kotak hitam.

Sementara barang bukti yang diamankan di TKP kedua atau tempat ditangkapnya EN, 2 Bungkus platik klip bening, 2 buah tabung kaca, 1 buah hp oppo warna hitam, 1 buah dompet warna ungu, 1 buah dompet warna hitam dan uang sejumlah Rp 5.3 juta.

Selanjutnya kedua kakak adik berikut barang bukti sabu-sabu diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *