GATANEWS.ID – Seorang pemuda berinisial ZA, 19 tahun diamankan Tim Opsnal Polsek Lingsar atas tindak pidana Pencurian yang disertai dengan kekerasan yang dilakukannya pada hari Minggu, (15/8) sekitar pukul 18.00 Wita.
Dalam aksinya, ZA menyasar anak-anak yang sedang bermain Handphone dengan berpura–pura bertanya kepada anak korban sambil melihat situasi sekitar setelah pelaku rasakan aman kemudian pelaku langsung merampas Handphone yang dimainkan.
“Korbannya seorang anak di Dusun Duman Indah, Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, ia menendang anak korban hingga terjatuh dan mengalami luka di bagian tubuhnya,” ungkap Kapolsek Lingsar, Iptu I Ketut Artana, S.H., didampingi oleh Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni, S.H., saat menggelar Konferensi Pers pada Senin (30/8).
Ketut Artana mengatakan, anak itu ditendang setelah pelaku merampas Handphone dan lari menuju sepeda motor miliknya yang masih posisi hidup, di mana anak korban langsung berteriak sambil memegang sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Pelakupun melarikan diri ke Wilayah Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.
Atas laporan Sulthan (39), ayah korban, Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pemuda asal Dusun Pengatap, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. “Pelaku yang sudah 12 kali beraksi di seputaran Kota Mataram ini kami lumpuhkan karena sempat melawan saat kami tangkap,” ujar Kapolsek Lingsar.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.