Polsek Sekotong Gencar Lakukan Himbauan Pembatasan jam Operasional Malam

  • Bagikan

Lombok Barat, NTB – Menyasar Komplek Pertokoan dan Retail Modern serta Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kecamatan Sekotong Lombok Barat, Polsek Sekotong Gencar melakukan himbauan terkait penerapan prokes.

Kapolsek Sekotong Iptu I kadek Sumerta mengatakan himbauan juga terkait kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, Sabtu (21/8/2021).

“Sasarannya pelaku usaha dikomplek pertokoan dan retail modern, di desa sekotong tengah dan desa sekotong barat, dengan menghimbau masyarakat agar menutup usahanya, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” ungkapnya

Demikian juga dengan pelaku usaha pedagang kaki lima yang masih berjualan dipinggir jalan, dihimbau agar menutup lapaknya, dimulai dari desa cendi manik, Desa Sekotong Tengah dan Desa Sekotong Barat.

“Dihimbau juga kepada masyarakat pedagang yang masih berjualan, diijinkan berjualan sampai dengan pukul 21.00 wita, dengan ketentuan menggunakan sistem take away,” katanya.

Dimana dimulai pukul 20.00 wita  sampai dengan 21.00 wita, dihimbau agar pengunjung warung atau pedagang kaki lima tidak nongkrong di dalam atau diluar warung untuk menghindari kerumunan.

“Pembeli hanya diijinkan membeli barang yang langsung dibawa pulang, sesuai dengan Surat Edaran gubernur NTB nomor : 180/07/kum/ tahun 2021,” imbuhnya.

Namun demikian, Kadek menegaskan bahwa kegiatan himbauan yang dilakukan jajarannya secara tegas dan humanis, dengan mengedepankan cara persuasive.

“Sebagian besar para pedagang telah memahami himbauan pemerintah dan menutup tempat usahanyasesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Menurutnya, kegiatan ini adalah bertujuan untuk menumbuhkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan covid-19.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *