Terlibat Sindikat Narkoba, Dua Oknum Guru Di Soriutu Dompu Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Gatanews.id, dua orang oknum tenaga pendidik (guru) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu pada hari Jum’at tanggal 20 Agustus 2021 Pukul 12.15 Wita karena di duga memiliki, Menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan 1 jenis Shabu.

Kedua oknum guru tersebut ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu di rumah Sdr. NA Yang beralamat di Dusun Sigi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu. Adapun terduga pelaku berinisial ES (35) Dompu, Perempuan, Islam, Mbojo, Guru Alamat Dusun Sigi, Desa Soriutu, Kec. Woja kab. Dompu Dan AI (35), Islam, Dompu, Mbojo, guru Alamat Dusun Sigi, Desa Soriutu, Kec. Woja kab. Dompu

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH saat di konfirmasi media Gatanews.id, mengatakan bahwa benar kedua pelaku tindak pidana Narkotika tersebut Seorang Oknum Guru salah satu sekolah di Kabupaten Dompu.

“Kedua terduga Pelaku Oknum Guru tersebut ditangkap lantaran mempunyai 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis Shabu-Shabu dan total keseluruhan barang bukti Shabu-shabu berat bruto : 2.75 gram berat netto : 2. 69 gram”, ujar Kasat Narkoba Iptu Ramli Saat di Konfirmasi oleh Kasi Humas Polres Dompu.

Kronologis kejadian berawal berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Dari laporan tersebut bahwa ada salah satu rumah yang merupakan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Dompu mengumpulkan Anggota Opsnal Narkoba yang di pimpin oleh KASAT NARKOBA IPTU RAMLI, S.H dan KBO Satresnarkoba IPDA AGUSTAMIN S.H, merakit sebuah mobil pick up supaya tidak di curigai oleh Salah satu rumah yang di targetkan tersebut.

“Setelah di lakukan pantauan beberapa hari tepatnya, Pada hari jum’at tanggal 20 Agustus 2021 Pkl 12.15 wita dan informasi sudah A1, Tim Opsnal menuju rumah yang di curigai tersebut Dan melihat gerak-gerak yang mencurigakan di dalam rumah Sdr. NA”, lanjutnya

Tidak menunggu lama dari hasil pengintaian dan sudah A1 atau pasti Tim Opsnal langsung melakukan upaya penangkapan terhadap kedua terduga tersebut, setelah di lakukan penangkapan selanjutnya Tim Opsnal memanggil saksi umum untuk penyaksikan jalannya proses penggeledahan tersebut, pada saat proses penggeledahan sdr. NA (pemilik rumah) berusaha kabur dan memanggil masyarakat untuk menghalangi jalannya proses penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan di dapat 1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi 1 (satu) gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu. 3 (tiga) buah HP”, ungkapnya

Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu. Tutupnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *