Residivis Curas Asal Bagek Kembar Dilumpuhkan Dengan Timah Panas Polisi

  • Bagikan

Gatanews.id, Resedivis kasus Curas yang sering keluar masuk rumah tahanan akibat tindak pidana yang dilakukan nya ini terpaksa dihadiahi timah panas saat dirungkus Tim Puma Polrsta Mataram baru-baru ini tepatnya 10/08/2021 di Wilayah Lingkungan Bagek Kembar, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK, MM saat Konferensi media Gatanews.id atas kasus kasus Curas oleh Tim Puma Polresta Mataram, Senin 16/08/2021 di Mapolresta Mataram yang Disertai Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST SIK dan Kasi Humas Iptu Erny Anggraeni SH.

Dalam penjelasannya Kapolresta mengatakan bahwa pelaku M alias E ini adalah mantan Residivis atas kasus yang sama. M tangkap sekarang ini karena telah melakukan pencurian yang disertai kekerasan terhadap korban warga kampungnya sendiri. Pria yang berusia 39 tahun ini masuk kerumah target dengan cara naik tembok pekarangan, lalu mencongkel jendela rumah target. Saat masuk ke dalam rumah M mencari barang-barang yang kira-kira bisa terjual. Namun saat penghuni rumah ternyata terbangun dan keluar dari kamarnya dan melihat kaget ada orang didalam rumah nyajelas dan berteriak “Maling”.

Mendengar itu pelaku (M) langsung balik yang semula ingin masuk ke ruangan tertentu pintu telah berhasil dibuka, M langsung menuju ke arah korban mendekap penghuni rumah (korban) tersebut dengan mengancam akan melakukan kekerasan terhadap nya bila berteriak. Korban yang tergolong seorang perempuan renta (62) tahun bernama NA tersebut sontak takut dan terdiam karena ancaman M. Lalu pelaku menanyakan kepada korban dimana menyimpan uang atau barang-barang berharga.

“Dimana uang, kata pelaku kepada korban (NA), korban tidak punya uang. Lalu M menyuruh membuka perhiasan yang dikenakan oleh NA. Karena rasa takut, korban menuruti perintah M sambil memberikan 4 gelang dan 2 buah cincin yang dikenakannya,” jelas Hei.

Setelah memperoleh sejumlah perhiasan, M yang beralamat dari kelurahan yang sama dengan korban lantas kabur setelah mengancam korbannya.
“Jangan teriak, kalau kamu teriak, besok saya akan membunuh kamu, kata M kepada korban sambil keluar rumah korban melalui pintu samping dan membuka gerbang kecil yang terletak ditembok samping rumah dan kabur,” tutur Heri.

Berdasarkan keterangan dari korban NA saat melaporkan peristiwa tersebut, Tim Puma Polresta memburu pelaku dengan mengumpulkan data, dan berdasarkan laporan dan korban, Tim Puma ahirnya membekukan pelaku di kediamannya. Namun karena pada saat penangkapan pelaku M koperatif dan melawan serta berusaha kabur, Tim Puma ahirnya melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang merupakan residivis spesialis Curas dan Curanmor ini. “Ungkap Heri.

Pengembangan berdasarkan penyelidikan terhadap pelaku M, akhirnya Tim Puma memperoleh informasi bahwa hasil penyelidikannya di jual ke. “Atas informasinya kami langsung ke O yang terlibat dalam hal ini sebagai penadah atas barang hasil curian. Saat ini Pelaku M dan penadah O telah kami amankan,” ungkap Heri.

Dan sebagai barang bukti kejahatannya dari hasil penggeledahan di tempat tersangka, Tim Puma menemukan 1 buah tas Selempang, 1 buah sarung tangan, 1 buah pisau bertaji, 4 buah obeng minus, 1 buah ketapel, 2 buah gelang, 1 buah obeng plus, ketapel, 1 buah pinset besi, 1 buah Cutter, 1 buah kunci T, sebuah Kunci pas, tang, Kunci inggris, gagang obeng, senter, clurit, senjata api rakitan masing-masing 1 buah serta 2 buah Hp dan 3 butir peluru.” ungkap Heri”.

Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.”Tutup Heri”.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *