Penyekatan Polsek Sekotong, Tidak Ditemukan Pelanggaran Prokes, Justru Tindak 50 Pengendara Sepeda Motor Tanpa Helm

  • Bagikan

Lombok Barat, NTB – Untuk memastikan disiplin protocol Kesehatan (Prokes) khususnya di Wilayah Kecamatan Sekotong, jajaran Polsek Sekotong melakukan kegiatan penyekatan, Minggu (15/8/2021).

 

Penyekatan kali ini dilaksanakan di Lokasi Perbatasan antara Kecamatan Sekotong dan Kecamatan Lembar.

 

Kapolsek Sekotong, Iptu I Kadek Sumerta, SH mengatakan penyekatan yang dilakukan oleh jajarannya masih mengacu kepada instruksi menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

 

“Sasarannya masih sama, memprioritaskan disiplin dalam penerapan protocol Kesehatan, untuk menekan angka penyeberan Covid-19, khususnya di Wilayah Sekotong,” ungkapnya.

 

Selain mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negari, kegiatan ini juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur NTB nomor 180/07/kum/tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di provinsi NTB.

 

“Kegiatan penyekatan dipusatkan di satu titik, bertempat di Perbatasan antara kecamatan Sekotong dengan kecamatan Lembar,” katanya.

 

Menurutnya bila ditemukan Masyarakat yang masih mengabaikan Prokes, maka akan dilakukan tindakan, diantaranya teguran terhadap pelanggar yang tidak menggunakan masker dan maupun tanpa helm bagi penegndara kendaraan bermotor roda dua.

 

“Dari hasil pemantauan, Sebagian besar pengguna jalan telah taat, dimana tidak ada temuan terkait Masyarakat tidak memakai masker,” lugasnya.

 

Namun demikian, terhadap 50 pengendara sepeda motor diberikan tindakan langsung, karena kedapatan tidak menggunakan helm, menuntun kendaraannya melewati batas plang operasi.

 

“Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk menumbuhkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan covid-19 dan terhadap keselamatan berlalu lintas bagi pengguna jalan yang tidak menggunakan helm,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *