Virall..Dilaporkan Anak Kandung Perkara Tanah, Amak Yoni Sebut “Anaknya Durhaka”

  • Bagikan

 

Gatanews.id, “Anak Durhaka”, kalimat tersebut diungkap Amak Yoni warga Dusun Lauk Rurung, Desa Sembalun Bumbung Kecamatan Sembalun Lombok Timur karena ditelantarkan dan digugat anak kandungnya Inak Suhelin ke PN Selong, pada Jumat 13/08/2021.

Menurut keterangan Amaq yoni sang anak (inaq suhelin) menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Selong terkait tanah. Yang mana sebelumnya dirinya menghibahkan tanah tersebut dengan harapan agar dirinya dijaga dan dirawat. Namun ditengah perjalanan dirinya tidak pernah dirawat dan dibiarkan untuk ditelantarkan. Sementara tanah yang di gugat tersebut sudah ia jual ke H. Mahrup dan H. Kenil.

“Perbuatan dia (red-anaknya) sudah termasuk perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan seorang anak, dari dulu dia tidak pernah merawat saya. Itu sudah termasuk namanya anak durhaka,”Paparnya dalam bahasa setempat.

Ditambahkannya, bahwa sebelumnya tidak pernah ada panggilan untuk permintaan mediasi dari pihak pemerintah desa. “Tiba-tiba saya langsung dihantarkan surat panggilan gugatan dari Pengadilan Negeri (PN)”, tambahnya.

Sementara itu (amaq Musnalim) adik kandungnya saat ditanya oleh media membenarkan apa yang di ceritakan oleh amaq Yoni, semuanya benar “saya menyaksikan sendiri bagaimana perlakuan (inaq suhailin) terhadap ayahnya (amaq Yoni) yang sengaja menelantarkan orang tuanya, beruntung saya sebagai saudara perduli dengan keadaan orang tuanya, yang kadang kadang makan kadang kadang tidak.” anak durhaka,”Ucapnya.

Kepala Desa Sembalun Bumbung yang di hubungi lewat sambungan telpon singkat membenarkan adanya surat panggilan yang di layangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Selong kepada Amaq Yoni. ditanya terkait upaya dari pemerintah Desa meredam permasalahan tersebut ia menjelaskan

“hal ini baru saya ketahui setelah adanya surat panggilan oleh Pengadilan Negeri (PN) Selong kepada amaq Yoni, jadi belum ada upaya yang kami lakukan sebagai pemerintah Desa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Santi Mandasari, S.H.,sebagai Kuasa Hukum mengatakan akan memberikan bantuan Hukum kepada amaq Yoni atas tuduhan dan Loporan anak kandungnya (inaq Suhailin) di pengadilan Negeri (PN) Selong Kabupaten Lombok Timur, bantuan hukum yang diberikan tersebut di lakukan secara sukarela atas dasar kemanusiaan.

Ia menilai bahwa apa yang dilakukan oleh inaq suhailin terhadap orang tuanya tidak pantas dilakukan oleh seorang anak.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa sesuai dengan pernyataan yang di lontarkan oleh orang tuanya tersebut (amaq Yoni) yang sudah mengecap anaknya sebagai anak Durhaka, terangnya.

Ia menyesalkan tidak adanya upaya mediasi yang dilakukan. Karna ini masalah keluarga antara hubungan ayah dan anak maka selayaknya di selesaikan secara keluarga tanpa melalui jalur hukum, “Ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *