Ditinggal Kawin Istrinya Warga Babussalam Gerung Ancam Lapor Polisi

  • Bagikan

 

Gatanews.id, RH warga Dusun Karang Langko Desa Babussalam Kecamatan Gerung Kabupaten Lobar berencana melaporkan SH warga Desa Pelambek Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Loteng ke Polres Lombok Barat karena diduga menikahi perempuan yang masih berstatus istri sah dari RH. Ironisnya, perempuan tersebut masih berstatus istri sah RH dan belum pernah sama sekali menyebut talak kepada isterinya (13/8/2021).

RH mengatakan, perempuan yang dinikahi saudara SH dengan alamat Desa Pelambek Ke. Praya Barat Daya Kab. Loteng tersebut adalah perempuan yang masih berstatus istri sah saya, jelas Rahman.

Dia mengaku belum pernah menceraikan ataupun mengucapkan kata talak kepada istrinya Sakmah.

Istri saya itu, tidak mau tinggal tetap dirumah saya, dikarenakan malu terhadap dirinya sendiri atas kelakuannya yang kurang baik dengan keluarga saya, sehingga selama 3 hari dia pulang ke rumah orang tuanya namun kami tetap berhubungan suami istri seperti biasa. tutur Rahman.

Waktu itu, alasannya mau menginap di rumah orang tuanya. Saya waktu itu tidak mengizinkan dia pergi, tapi istri saya tetap nekat (pergi), setelah 3 malam meninggalkan saya dia pulang dan kita tidur seperti biasa, kepergian menikah dengan laki laki lain itu semua saya tau dari orang lain, ungkapnya.

Kadus Karang Langko saat dikonfirmasi media yang datang kerumahnya menyampaikan bahwa warganya atas nama Rahman datang melapor bahwa istrinya meninggalkan dia kawin dengan laki laki lain, saya kaget, sehingga saya mengajak warga saya tersebut kerumah keluarga perempuan yang berada di Dusun Luwuk Desa Tempos Kecamatan Gerung Kabupaten Lobar, kadus Karang Langko menyampaikan kepada Kadus Luwuk beserta Toga dan Tomas yang ada disana, apa benar istri Rahman Kawin, ya bener kata kadus luwuk, sehingga Kadus Karang Langko angkat bicara, apa bila nanti ada yang ambil sejati selabar suruh datang ke saya karena Sakmah warga saya sesuai dengan e-KTPnya. tegas Kadus Karang Langko.

Kadus Karang Langko menambahkan apa bila ada yang ngambil wali tidak ada yang boleh menikahkan karena dia masih berstatus istri sah dari Rahman warga saya, selang beberapa hari Kadus Luwuk telpn saya, bahwa besok mau menikahkan Sakmah ada paman dari saudara ibunya di rt. 04 yang berani tanggung jawab, kata Kadus Luwuk. tutur Kadus Karang Langko.

Kadus Karang Langko minta nomor telpon orang yang datang ambil wali itu dan diberikan nomor telpon atasnama Usup, pembicaraan lewat telpon di suruh datang, akhirnya Kadus Karang Langko datang kekantor Desa Pelambek dan dipasilitasi oleh Kepala Desa setempat, hasil mediasi pihak SH sanggup bayar ganti talak 15 juta, dan besok mau Diberitakan, namun kesepakan tersebut hanya tinggal janji sehingga Rahman kesal dan berencana melaporkan kasus tersebut kepolres Lombok Barat. tutur Kadus Karang Langko (12 Agustus 2021).

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *