Buronan Pembobol Gudang Barang Bukti Kejaksaan Diringkus, Satu Pucuk Senpi Diamankan

  • Bagikan

Gatanews.id, Pelaku pembobol gudang barang bukti kejaksaan Bima Kota berinisial SH (27) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menjadi buruan Polres Bima Kota selama 4 tahun terakhir, akhirnya berhasil disergap Tim Puma Sat Reskrim Polres setempat.

Buronan yang menjadi bagian dari kawanan yang membongkar gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Bima ini, jelas Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, ditangkap tim Puma dan menemukan satu pucuk Senpi rakitan pada Kamis (12/8).

“SH ditangkap di pelariannya Labuan Bajo Kabupaten Manggarai NTT, siang tadi dan langsung di giring Mako Polres Bima Kota,”jelas Rayendra, Kamis (13/08/21).

Tim Puma sambung Kasat Reskrim, tidak sendiri menangkap buronan yang sudah lama dilaporkan sendiri ini. Mereka dibantu anggota Sat Intel Polres Bima Kota dan anggota Reskrim Polres Manggarai Barat.

Barang bukti yang ada saat itu, jelas Rayendra, 2 karung Tramadol, gunting besar pemotong besi, sepucuk senjata api rakitan, 3 bilah parang dan jumlah bukti lainnya.

“SH telah ditindaklanjuti untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *