GATANEWS.ID – Ada-ada saja modus operandi yang dimainkan para pelaku kejahatan karena ingin menguasai milik orang lain, 06/8.
Sama seperti yang dilakukan BH (34) warga Desa Mbawi Kabupaten Dompu ini. Lama menghilang dan menjadi DPO Polsek Wawo Polres Bima Kota Polda NTB, akhirnya Kamis (5/8) kemarin, ketangkap dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Wawo Iptu Rusdin, Jumat (6/8) mengabarkan, BH ditangkap Tim Opsnal Dibawah pimpinan Aipda Suherman di rumahnya berdasar informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan yang sudah lama menghilang, baru kembali.
DPO yang sudah 1,8 bulan diburu ini, jelas Iptu Rusdin, berawal dari laporan Verry Ferdiansyah Warga Maria Wawo selaku pelapor yang menjadi korban atas telah dibawa kaburnya sepeda motornya sekitar bulan Desember 2019 silam.
Saat itu pelaku bertamu di rumah korban, meminjam sepeda motor korban, katanya mau ke rumah temannya yang lain di wilayah Wawo pula. Korban yang tidak menaruh curiga sama sekali, apalagi pelaku temannya, meminjamkan motornya.
Alhasil, pelaku tidak kunjung balik bersama motor yang dipinjamnya hingga 1.8 bulan lamanya.
“Sejak saat itulah kami mencari dan menelusuri keberadaan pelaku penggelapan sepeda motor tersebut. Dan baru ditangkap Kamis kemarin,” jelasnya.
Pihaknya telah mengamankan barang bukti, buku pemilik kendaraan bermotor dan STNK. Sementara sepeda motor yang digelapkan itu kata Kapolsek Wawo, sesuai pengakuan pelaku telah dijual di Lanci Manggalewa Dompu.
“Pelaku kini telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.