Cabuli Siswinya, Oknum Kepala Sekolah SDN Di Kota Bima Resmi Ditahan

  • Bagikan

Kota Bima, Gatanews.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, akhirnya menahan HS (50) Kepala Sekolah (Kasek) SDN 30 Kota Bima yang diduga melakukan pencabulan kepada beberapa siswinya.

Oknum Kasek yang telah di non aktifkan ini disangkakan sebagai pelaku pencabulan pada sejumlah siswi di SDN setempat yang dilaporkan orang tua siswa beberapa bulan lalu kini telah resmi ditahan pada Kamis pekan ini.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Reyendra RAP Jum’at (6/8) kepada media Gatanews.id mengabarkan, usai proses penyelidikan, mengambil keterangan korban, saksi serta mengambil keterangan HS, penyidik pun mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan, HS tidak mengakui perbuatannya.

“Tadi penyidik memeriksa HS dan langsung ditahan usai diambil keterangan,”jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan kata Kasat, HS masih tidak mengakui perbuatannya, namun hasil penyelidikan kasus itu, HS dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan dikeluarkan surat penahanan.

Untuk menunggu kelengkapan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan, HS sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota.

“Kami masih melengkapi berkas perkara kasus ini, jika sudah lengkap akan kami kirim. Ke Kejaksaan Negeri Bima,” Katanya.

Selama proses penyidikan, sambung Rayendra, ada sekitar 7 saksi yang dimintai keterangan. Sementara tersangka telah dua kali diperiksa.

“Tersangka didugakan melanggar pasal : Pencabulan terhadap anak dibawah umur yakni

Pasal : 82 ayat (2) Jo ayat (1) UU RI No. 17 thn 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 thn 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI No. 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU RI No. 23 thn 2002 ttg perlindungan anak,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *