Tujuh Tahun Bisnis Togel Wanita Paruh Baya Asal Pagesangan Ditangkap Polisi

  • Bagikan

MATARAM, Gatanews.id – Tim Puma Polresta Mataram berhasil meringkus seorang wanita paruh baya berinisial ND (46) asal Pagesangan Mataram terkait dengan tindak pidana perjudian jenis Togel yang dilakukannya.

“Wanita ini ditangkap lantaran menyediakan tempat perjudian dan menjual nomer togel,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK, MM didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K dan Kasi Humas, Iptu Erny Anggraeni saat pers rilis, Kamis (05/08/2021).

Kapolresta menjelaskan bahwa Tim sudah mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat. Sehingga pada Kamis (15/7), Tim Puma sigap bergerak melakukan penangkapan terhadap ND yang berlokasi di Lingkungan Pagesangan Barat, Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram.

“Pelaku kami tangkap bersama barang bukti berupa beberapa bendel kupon tulisan nomer togel, bendel kupon kosong dan rekapan nomer togel,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku, ia sudah menjalankan bisnisnya selama 7 tahun.

Atas kejadian tersebut, kini yang bersangkutan ditahan di Mapolresta Mataram berikut barang bukti lainnya yakni beberapa patio togel, kalkulator, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai, guna penyelidikan lebih lanjut.

“ND disangkakan Pasal 303 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara,” tutup Heri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *