Abaikan Prokes, Polres Lobar Tindak 37 Pelanggar di Labuapi

  • Bagikan

Lombok Barat, NTB – Dalam memastikan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) selama di Lombok Barat, Jajaran Polres Lombok Barat melakukan pemeriksaan Prokes di Desa Beleka Kec. Lauapi Kab. Lombok.

 

Personel Gabungan Polres Lombok Barat dan Polsek Labuapi, memeriksa pengguna jalan satu persatu, yang menyasar disiplin prokes dan Tertib Berlalulintas, Jumat (30/7/2021).

 

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Gede Gumiarsana mengatakan Kegiatan Imbangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di beberapa Daerah.

 

“Sesuai Surat Edaran Bupati  Lobar Nomor : 300/411/BPBD – LB /VII/ 2021 Tentang (PPKM) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kab. Lombok Barat,” ungkapnya.

 

Kasi Humas menjelaskan, dalam kegiatan imbangan ini menitik beratkan pemeriksaan terhadap pengendara yang tidak menggunakan Masker dan helm untuk pengendara Sepeda Motor.

 

“Tetap mengedapankan cara humanis dalam penindakan, agar lebih disiplin lagi dalam menerapkan Prokes dan Disiplin berlalulintas,” imbuhnya.

 

Adapun hasil dalam kegiatan ini memberikan teguran terhadap pengendara 37 pengendara kendaraan bermotor, 30 pelanggar diantaranya diarahkan putar balik.

 

“Selain itu dilakukan Tindakan berupa tilang, terhadap pelanggaran kasat mata sebanyak 6 tilang,” lugasnya.

 

Menurutnya, kegiatan ini akan terus dilakukan secara terus menerus, dimana Kabupaten Lombok Barat saat ini telah berstatus PPKM Level 3.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *