Polsek Sekotong Lakukan Pengawasan Ingatkan Jam Operasional

  • Bagikan

Lombok Barat, NTB – Untuk mastikan dipatuhinya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), jajaran Polsek Sekotong memaksimalkan pengawasan terhadap Pertokoan dan retail modern serta pedagang kaki lima wilayah kecamatan sekotong kabupaten lombok barat Lobar.

 

Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, SH mengatakan Pertokoan dan retail modern di Wilayah Kecamatan Sekotong, pukul 20.00 wita dihimbau sudah tidak ada aktifitas lagi.

 

“Sedangkan untuk pedagang kaki lima yang masih berjualan dipinggir jalan, diijinkan berjualan sampai dengan pukul 21.00 wita, namun dari pukul 20.00 wita menerapkan take away (bawa Pulang),” ungkapnya, Senin (26/7/2021).

 

Kegiatan Patroli dilakukan, menyisir dari sekotong tengah dan desa sekotong barat, menghimbau agar pengunjung warung atau pedagang kaki lima tidak nongkrong di dalam atau diluar warung.

 

“Untuk menghindari kerumunan, dan pembeli hanya diijinkan membeli barang yang langsung dibawa pulang,” imbuhnya.

 

Menurutnya, kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur NTB nomor : 180/07/kum/ tahun 2021, dengan pembatasan terhadap para pelaku usaha untuk membatasi kegiatan usahanya.

 

“Sebagian besar pedagang memahami akan hal ini, pemberlakuan jam malam para pedagang memang sudah disosialisasikan sebelumnya, dan kegiatan ini sifatnya hanya mengingatkan kembali,” pungkasnya.

 

Ditegaskan pula bahwa, kegiatan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran Masyarakat untuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *