GATANEWS.ID – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota kembali mengagalkan transaksi narkoba jenis sabu, (26/7)
Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu tersebut pada Minggu (25/7) sore, di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota Iptu Thamrin saat dikonfirmasi media gatanews.id mengatakan, Tim Opsnal yang mendapat informasi masyarakat dan berdasar penyelidikan, bahwa disalah satu rumah di kelurahan tersebut, sering dijadikan tawar menawar narkoba, langsung bergerak dan menggerebeknya.
Benar adanya, sambung Iptu Thamrin, setiba Tim Opsnal di TKP atau di rumah yang menjadi target penggerebekan, didapatkan lelaki dan perempuan yang sangat dicurigai sebagai terduga penjual dan pembeli barang haram itu.
Dua orang itu jelas Kasat Narkoba ini, masing-masing MH (47) warga Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasbar Kota Bima dan YM (42) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Saat digeledah badan dan seisi rumah dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, lanjut Iptu Thamrin menjelaskan, didapatkan Barang Bukti (BB), 3 lembar plastik Klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,29 gram.
BB lain yang ikut disita sebutnya, 2 buah isolasi, tutupan bong, plastik klip bening, handphone Nokia warna biru, bungkus rokok Sampoerna Mild, tas warna coklat, dompet warna hitam, 2 ATM dan uang sejumlah Rp.2.720 juta.
“MH dan YK telah diamankan berikut barang bukti. Kemudian akan ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya.