Lombok Barat, NTB – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa dan Bali dan beberapa Wilayah di NTB, Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar melakukan Penyekatan di Pelabuhan, Senin (26/7/2021).
Penyekatan ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 180/08/ Kum/ Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi NTB.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Polres Lombok Barat, Polda NTB Iptu Irvan Surahman S.Tr.K mengatakan Sebagian besar arus penyeberangan masih terpantau landai.
“Masih didominasi mobil logistic, dari arah Bali atau Jawa, maupun sebaliknya, secara umum masih terpantau landai,” ungkapnya.
Dalam penyekatan ini, jajarannya bersama personel Polres Lombok Barat, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan penumpang yang turun dari atas kapal.
“Pemeriksaan meliputi, kelengkapan diri Surat keterangan Rapid Tes Antigen dan Sertifikat Vaksin minimal dosis pertama,” ucapnya.
Hasil sementara dalam kegiatan tersebut, semua pengguna jasa penyeberangan baik pejalan kaki, pengendara roda dua, maupun roda empat, semua dalam keadaan lengkap.
“Surat keterangan Rapid Tes Antigen dengan hasil Negatif dan Sertifikat Vaksin minimal dosis pertama semuanya dalam keadaan lengkap dan tidak ada yang kedaluarsa,” katanya
Menurutnya, sebagian besar pengguna jasa penyeberangan telah memahami ini, dimana pengketatan di Area Pelabuhan juga dilakukan di Daerah-daerah lainnya.
“Namun demikian, tidak ada kelonggaran dalam pengawasan, untuk mengantisipasi disalahgunakan oleh pihak tertentu, seperti pemalsuan dokumen,” tandasnya.