Judi Piala Eropa Bawa Petaka, Jeded Pria Asal Jagaraga Diringkus Polisi

  • Bagikan

Lombok Barat, NTB – Pria Asal Jagaraga Indah Kediri Ini di tangkap Tim Opsnal Polsek Kediri karena diduga melakukan pencurian di rumah Arif Rahman, seorang PNS (31), warga BTN Griya Rumak Asri, Desa Rumak, Kec. Kediri, kab. Lobar dengan cara memanjat tembok untuk mencuri satu unit sepeda dan lima potong baju dan celana pada hari Sabtu (10/7/2021).

ED alias Jeded mengaku nekat mencuri untuk membayar taruhan Judi Online, dalam gelaran Final Piala Eropa, antara Italia VS Inggris beberapa waktu silam.

Kapolsek Kediri, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Heri Santoso saat di konfirmasi media Gatanews.id, Senin (19/7/2021) di ruangannya menyampaikan tersangka ED alias Jeded ini adalah seorang residivis, yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh lepas, terduga pelaku merupakan warga Desa. Jagaraga Indah Kec Kediri. Kab. Lobar, ungkapnya.

“Modusnya, Pelaku memanjat tembok keliling BTN Griya Rumak Asri, ketika melihat ada barang dalam garasi korban, kemudian pelaku kembali memanjat tembok rumah korban yang tingginya kurang lebih 1,5 meter,” ungkap Heri.

Tak hanya sepeda dan beberapa pakaian yang sedang dijemur pun di ambilnya, dan disembunyikan dalam baju pelaku, kemudian mengangkat keluar sepeda milik korban dengan cara melompat tembok. Dan korban menyadari sepedanya yang terparkir di Garasi raib, ketika selesai melaksanakan Sholat Subuh, saat bermaksud keluar rumah untuk membuka pintu gerbangnya dan korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 4.2 juta,” jelasnya.

“Kemudian Tim Dukep Polsek Kediri, melakukan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku mengarah kepada ED alias Jeded, sehingga langsung mendatangi rumahnya, untuk melakukan penangkapan,” katanya.

Ternyata kedatangan Tim Dukep Polsek Kediri telah diendus oleh terduga pelaku, sehinga pelaku langsung kabur untuk menghindari penangkapan yang akan dilakukan oleh petugas.

“Usaha pelarian ED selama dua hari akhirnya tercium oleh Tim Kami, menurut informasi pelaku sedang pesta miras di rumah salah seorang warga di Dsn.Sengkongo Desa Kuranji Kec. Labuapi,” ungkap Heri.

Tidak mau kecolongan kedua kali, Tim Dukep Polsek Kediri langsung melakukan pengepungan terhadap ED alias Jeded, dan tanpa perlawanan berhasil mengamankannya.

“Dari hasil Interogasi awal terduga pelaku ED alias Jeded mengakui perbuatannya, dan meminta bantuan salah satu temannya untuk memposting di Situs Jual Beli Online,” terangnya.

Namun sebelum berhasil dijual, pelaku keburu ditangkap dan diamankan team Dukep Polsek Kediri, beserta Barang bukti hasil kejahatannya.

“Terhadap Tersangka ED alias Jeded, disangka melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *