GATANEWS.ID – Gabungan Tim Puma dan Unit Reskrim Polsek Pemenang Polres Lotara berhasil mengamankan Satu (1) orang pelaku curat di Massa PPKM Pandemi Covid-19 dipelabuhan bangsal penyebrangan ke gili matra desa pemenang timur kecamatan pemenang KLU, Senin 19/07/2021.
Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara, Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H, melalui Kasat Reskrim Polres Lotara IPTU I Made Sukadana, S.H.M.H saat dikonfirmasi media Gatanews.id by phone membenarkan telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian berinisial RN (18) tahun alamat dusun gili air desa gili indah kecamatan pemenang KLU.
Selain mengamankan terduga, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang di TKP berupa 7 buah handuk warna putih, 2 sepray ukuran 160 warna putih, 4 sarung bantal warna putih dan 1 unit papan Surfing beserta sarung,”Jelas I Made
Made mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi pada tanggal 30 juni 2021 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Bungalow Mr Robert di Dusun Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang KLU, korban mengaku kehilangan barang-barang berupa Satu buah papan surfing senilai Rp 10.000.000,Satu Unit Sepeda Merk Polygon warna merah dengan harga senilai Rp 1.800.000,satu Box Sprei Hotel seharga senilai Rp 5.000.000 d jumlah total kerugian korban sebesar Rp 16.800.0000 (Enam Belas Juta delapan ratus ribu rupiah) dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Spkt Polsek Pemenang agar dapat segera di tindak lanjuti,”Ungkapnya Made.
Dihadapan media Gatanews.id Kasat Reskrim mengungkapkan penangkapan terhadap terduga berawal dari informasi dari masyarakat terkait di temukannya barang bukti berupa satu unit papan surfing, dua buah spray dan 4 unit sarung bantal di rumah terduga pelaku kemudian tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dirumahnya namun terduga pelaku sdh kabur kerumah temannya di Lingsar Lobar.
Namun setelah dikejar ke Lingsar temannya menginfokan kepada tim kami bahwa yang bersangkutan baru saja kembali ke Pemenang untuk rencana menyebrang ke Gili air dengan sesegera tim kembali mengejar ke kecamatan pemenang dan sesampainya di pelabuhan bangsal terduga pelaku berhasil di ciduk dengan tanpa perlawanan setelah di lakukan introgasi dan terduga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Bungalow Mr Robert seorang diri, atas perbuatannya Polisi menjeratnya dengan Pasal 326 KUHP, Tutup Kasat Reskrim.