Dibantu Staf Kecamatan dan Relawan Satgas Covid-19, Polsek Sekotong Kedepankan Cara Humanis dalam Penyekatan

  • Bagikan

Lombok Barat, NTB – Dalam mengantisipasi selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kecamatan Sekotong, diisi dengan kegiatan Operasi Non Yustisi sejak pagi hari, Minggu (18/7/2021).

Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, SH mengatakan ini merupakan salah satu upaya jajarannya dalam menekan angka penyebaran Covid-19, khususnya di Kecamatan Sekotong.

“Dimana aktifitas Masyarakat telah dimulai sejak pagi hari, dan ini kita antisipasi dalam penerapan Protokol Keshetaan (prokes),” ungkapnya.

Bertempat di jalan raya ampera atau di Depan Mako Polsek Sekotong sejumlah pengguna jalan tidak luput dari pemeriksaan petugas.

“Walaupun sebagian besar telah mentaati prokes, pada kesempatan itu menjaring tiga orang pelanggar yang tidak menggunakan masker, sehingga langsung diberikan tindakan,” katanya.

Tindakan yang diberikan yaitu, satu orang dikenakan teguran tertulis dan dua orang lainnya dikenakan sanksi teguran lisan.

“Kegiatan penyekatan dilanjutkan dengan melibatkan unsur-unsur terkait, di jalan raya pekemit, perbatasan Lembar-Sekotong, di Desa Cendi Manik Kec. Sekotong Kab.Lobar,”ucapnya.

Pada kesempatan itu, Camat Sekotong L. Pardita Utama ikut langsung melakukan kegiatan penyekatan ini, dengan memberikan edukasi kepada para pengguna jalan.

“Kami sangat mendukung kegiatan dari aparat Kepolisian, dimana tujuan dilaksanakan kegiatan razia ini, untuk Masyarakat itu sendiri, guna mencegah penyebaran dan penularan covid-19,” ungkapnya.

Menurutnya, aparat hanya meminta Masyarakat untuk lebih disiplin Prokes, mengingat di beberapa Daerah telah menerapkan PPKM Darurat.

“Sehingga pendisiplinan Masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan merupakan cara yang dinilai efektif guna mencegah penyebaran dan penularan covid-19, agar Daerah kita tidak sampai diberlakukan PPKM Darurat,” ujarnya.

Kegiatan Operasi Non Yustisi ini sendiri masih mengacu penegakan Perda NTB nomor 7 tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit menular.

Dilokasi ini, sebanyak delapan pelanggar yang terjaring, tujuh diantaranya dikenakan teguran Tertulis, dan satu orang lainnya dikenakan teguran lisan.

Dalam teguran ini, Relawan Satgas Covid-19 Desa Cendimanik ikut memberikan pengertian dan edukasi kepada warganya, yang masih mengabaikan Protokol Kesehatan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *