GATANEWS.ID – Tim Puma Polres Lombok Tengah (Loteng) Polda Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap 4 (empat) penadah sepeda motor asal kecamatan Praya Timur pada (17/7).
“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan dari keempat pelaku yakni 1 Honda Beat Street warna hitam dengan nomor rangka MH1JFZ218HK187379, 1 Honda Scopy warna cream dengan nomor rangka MH1JM3113JK774616, 1 Honda Beat warna hitam
nomor mesin JM51E-1026180,” sebut Kapolres Loteng AKBP Esty Setyo Nugroho SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Loteng AKP I Putu Agus Indra Permana, SIK,.
Disebutkan juga identitas pelaku antara lain S alias Amaq Yoga (42) asal desa Marong Praya Timur, Kemudian S alias Saleh (52) asal desa Bilelando Praya Timur pada tanggal yang sama. Selanjutnya M (30) asa desa Bilelando. Pelaku selanjutnya yakni A alias Dolah (29) asal Bilelando.
Diceritakan kronologis kejadian,
dari hasil pengembangan terhadap pelaku 480 atau Penadah yang sudah ditangkap, sebelumnya pelaku 480 asal Dompu yang membawa 7 unit sepeda motor hasil curian yang akan disebrangkan dan dapat digagalkan oleh Tim Puma Polres Loteng.
“Dari keterangan pelaku 480 yang sudah kita tangkap menjelaskan bahwa 18 unit motor sdh di kirim ke pulau seberang tersebut didapat dari Yoga (nama alias) alamat desa Marong. Dari keterangan Yoga mengakui bahwa motor tersebut diperoleh dari S asal desa Bilelando. Selanjutnya Tim kami menangkap S di rumahnya,” jelas Agus.
Lanjutnya, dari keterangan S menjelaskan bahwa motor itu didapat dari M. Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap M. Dari keterangan M menjelaskan bahwa semua motor itu didapat dari Dolah. Dari keterangan Dolah menjelaskann bahwa motor tersebut didapat dengan cara dicurinya.
“Para pelaku dan barang bukti kami bawa ke Sat Reskrim Polres Loteng untuk dilakukan pemeriksaan,” tutup Kasat.