Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat, Polsek Kuripan Bubarkan Judi Sabung Ayam di Desa Jagaraga

  • Bagikan

Lombok Barat, NTB – Ditengah Upaya Jajaran Polres Lombok Barat menggenjot pendisiplinan Prokes di Wilayahnya, sehingga tidak ada toleransi dalam Penegakkan Hukum terhadap kerumunan, terlebih menyangkut Pelanggaran Hukum.

 

Salah satunya adalah melakukan pembubaran judi sabung ayam, yang nekat dilakukan di tengah pandemic, di Dusun Tambang Eleh Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Jumat (16/7/2021).

 

Kapolsek Kuripan Iptu Agus Supriadi, SH mengatakan, praktek judi sabung ayam ini diketahui berdasarkan informasi dari Masyarakat saat Jajaran Polsek Kuripan melaksanakan kegiatan Patroli.

 

“Dari kegiatan patroli inilah kemudian diterima informasi dan keluhan Masyarakat, tentang praktek judi sabung ayam ini, yang sangat meresahkan Masyarakat,” ungkapnya, Sabtu (17/7/2021).

 

Tentunya, keluhan Masyarakat ini langsung ditindak lanjuti, langsung mengerahkan jajarannya untuk segera melakukan tindakan di Lokasi.

 

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar, di Lokasi banyak yang berkumpul untuk melakukan judi sabung ayam, namun karena lokasinya ditengah perkampungan, kedatangan petugas keburu diketahui oleh para pelaku judi sabung ayam ini,” katanya.

 

Saat akan dilakukan penangkapan, para pelaku keburu membubarkan diri, sehingga meyisakan warga setempat di Lokasi ini.

 

“Langkah yang kami lakukan yaitu Memberikan himbauan agar kegiatan perjudian jenis Sambung ayam tersebut untuk di hentikan dan tidak di laksanakan kembali di kemudian hari,” ucapnya.

 

Agus menjelaskan bahwa, saat ini jajaran Polres Lombok Barat sedang berjuang dan berupaya antisipasi dari kepungan PPKM Darurat di Beberapa Daerah, agar tidak sampai diberlakukan di Lombok Barat.

 

“Untuk itu dimohon kesadaran semua pihak, untuk tidak melakukan pelanggaran Prokes, terlebih lagi ditambah dengan pelanggaran Hukum seperti judi sabung ayam ini,” tegasnya.

 

Pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas, bila peristiwa serupa terulang lagi, dan menghimbau tokoh Masyarakat setempat, untuk bersama-sama menghimbau warganya.

 

“Tentunya kegiatan perjudian sabung ayam ini sangat tidak dibenarkan, selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga melanggar protokol kesehatan karena mengakibatkan kerumunan, yang berdampak kepada naiknya angka penyebaran Covid-19,” tandasnya.

 

Menurutnya, ini seharusnya tidak boleh terjadi, bisa saja Kabupaten Lombok Barat dinaikan statusnya dari PPKM Berbasis Mikro menjadi PPKM Darurat, yang tentunya berdampak kepada Masyarakat itu sendiri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *