GATANEWS.ID – Tragis memang pengaruh kecanduan permainan game tiga pemuda berinisial AY (30), RI (24), AR (23) asal Desa Dasan Geria Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat, ketiganya diangkut Tim Opsnal Polsek Lingsar karena melakukan pencurian pada Jumat (25/6), berdasarkan laporan korban atas nama Muhammad Supriyadi asal Desa Dasan Geria Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.
Awalnya petugas menangkap AY pada Rabu (14/7), sekitar pukul 05.00 Wita, setelah dilakukan introgasi dan pengembangan ternyata AY melakukan aksinya dibantu oleh dua rekannya yakni RI dan AR, kemudian keduanya diringkus dihari yang sama.
Dari pengakuan terduga pelaku, sepeda merk Polygon tersebut diinapkan semalam dan keesokan harinya di jual ke penadah sebesar Rp 1 juta. Dari hasil penjualan tersebut langsung dibagi tiga, untuk digunakan sebagai modal main game Slot, ungkap Kapolsek Lingsar, Iptu Ketut Artana, S.H. dalam keterangan persnya, Jumat (16/7).
“Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 2,6 juta,” kata Artana.
Atas aksi kejahatannya, ketiganya disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, tutup Artana.