GATANEWS.ID – Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi salah satu dari 15 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat terhitung sejak tanggal 12 Juli 2021.
Menyusul peraturan tersebut, TNI-Polri melakukan suporting sistem kepada Pemerintah Kota Mataram dalam mendukung PPKM Darurat tersebut yaitu membantu pelaksanaan penyekatan di beberapa titik jalan utama menuju Kota Mataram. Untuk memastikan bahwa hal tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar, Kapolda NTB bersama Danrem 162/WB, Danlanal Mataram, Danlanud ZAM Rembiga dan Kadis Hub Mataram terjun langsung ke lokasi penyekatan yang bertempat di Bundaran Jempong, Mataram.
“Saya ditemani Danrem 162/WB, Danlanal Mataram, Danlanud ZAM Rembiga, dan Kadis Hub Mataram Hadir disini untuk mengontrol apakah Jajaran TNI Polri dengan stake holder pemerintah terkait sudah siap dalam pelaksanaan penyekatan di beberapa titik ruas jalan utama untuk memasuki Kota Mataram.” Ucap Kapolda NTB.
Ia menuturkan bahwa penyekatan di beberapa lokasi tersebut dilakukan secara tegas dengan mengedepankan upaya humanisme kepada masyarakat. “Kami disini prinsipnya akan memberlakukan PPKM secara tegas di Kota Mataram bahkan juga di 9 Kabupaten/Kota di Provinsi NTB melakukan kegiatan imbangan untuk menjaga agar transmisi Covid 19 tetap terkendali.” Jelas iqbal
“Kami juga melihat secara langsung terdapat beberapa kendaraan yang diputar balikkan, walaupun dilaksanakan secara tegas namun tetap mengedepankan cara-cara humanis dalam penyampaian bahwa yang tidak ada keperluan, silahkan berdiam diri dirumah sebab hari ini telah diberlakukan PPKM Darurat di Kota Mataram” Pungkasnya.
Sementara bagi pengendara yang tidak menggunakan masker, Pemerintah telah menyiapkan tenaga kesehatan untuk melakukan Swab Antigen kepada pengendara tersebut. Apabila hasilnya positif, maka akan dilakukan Swab PCR guna memastikan apakah Pengendara tersebut terpapar Covid 19.
Selain meninjau pelaksanaan penyekatan, Kapolda NTB bersama stakeholder meninjau kegiatan di sektor esensial perbankan di Bank Mandiri Jalan AA Gede Ngurah dan kegiatan sektor non esensial di Restoran Mc Donald dan Restoran Pizza Hut Jalan Sriwijaya. Kapolda NTB menuturkan bahwa dalam aturan PPKM darurat telah ditetapkan seperti Perbankan maksimal 50% staf pelayanan, dan gerai restoran tidak melayani makan ditempat, mereka hanya melayani orderan take away dan delivery. Tutup Kapolda NTB.