Ketahuan Warga dan Keluarga, Pengganggu Istri Orang Ini Nekat Masuk Lewat Jendela

Lombok Tengah, NTB – Polsek Praya mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan yang diduga melakukan perbuatan perzinahan di wilayah Kelurahan Semayan Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah sekitar pukul 21.00 Wita, Senin (5/7/2021).

 

Kapolsek Kota Praya Iptu Hariyono menjelaskan, pelaku laki-laki yang diamankan yakni ZA (34) warga Desa Aikmual Kecamatan Praya bersama pasangannya yang masih sah menjadi istri orang lain yakni MA (34) warga Kelurahan Semayan.

 

“Keduanya diamankan sedang berduaan di kamar rumah MA di Semayan,” kata Kapolsek Kota Praya.

 

Kronologisnya, jelas Kapolsek, pelaku ZA mengubungi MA melalui WhatsApp dan memberitahukan akan datang menemuinya di rumah.

 

MA pun sontak kaget membaca pesan WhatsApp itu dan membalasnya “Kebanim” (beraninya).

 

Tidak lama kemudian setelah selesai sholat isya, MA membuka pesan WhatsApp yang dikirim ZA yang memberitahukan sudah berada di rumahnya.

“Selang beberapa lama, MA mendengar orang mengetuk jendela kamarnya dan melihat ZA sudah berada di dekat jendela kamarnya. MA pun membuka jendela dan ZA masuk kamar melalui jendela dan menutupnya kembali,” jelas Kapolsek.

 

Kejadian tersebut, kata Kapolsek, diketahui kakak ipar MA yakni Rifai kemudian meminta bantuan Nasir yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian.

 

“Mengetahui keberadaannya telah diketahui orang lain, pelaku ZA merasa ketakutan dan berusaha melarikan diri, namun bisa dihalau oleh Rifai dan Nasir,” jelas Kapolsek.

 

Atas kejadian tersebut, Rifai menelepon  MZ yang sedang bekerja di luar rumah untuk segera pulang.

 

Menurut Kapolsek, sebelumnya suami MA yakni MZ sudah mengetahui hubungan istrinya dengan ZA sekitar setahun yang lalu.

 

“MZ pernah menghubungi ZA di rumahnya untuk memohon agar jangan mengganggu istrinya. Namun tidak digubris oleh ZA,” kata Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *