GATANEWS.ID – Tindakan yang dilakukan tiga pelajar berinisial HS (17 tahun), DP (16 tahun), dan SR (15 tahun) tidak patut ditiru pelajar lain. Tugasnya sebagai pelajar seharusnya menuntut ilmu, mereka malah melakukan tindakan aksi jambret.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK mengatakan, ketiga pelaku melakukan aksi jambret di 43 TKP yang tersebar Wilayah Hukum Mataram dan Lombok Barat diantaranya Monjok, Kekalik, Sindu, Batu Layar, Senggigi, dan lain-lain. Terakhir beraksi di Wilayah Gunungsari, Lombok Barat (Lobar).
Modusnya, mereka membuntuti korban, berinisial BH, pelajar, perempuan. Korban menaruh handphone di Dashboard sepeda motornya. ”Korban mengetahui dibuntuti pelaku dan berhenti di salah satu Alfamart,” kata Heri.
Pelaku mulai beraksi. Mengambil handphone korban. Korban pun sempat melakukan perlawanan. Tetapi, tidak kuasa melawan. ”Pelaku menendang korban dan mengambil handphone,” ujarnya.
Korban melapor ke Polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya berhasil ditangkap di rumahnya, Wilayah Ampenan, Mataram. ”Handphone itu belum sempat dijual,” jelasnya.
Berdasarkan interogasi, dari 43 TKP itu, Uang hasil jambretnya digunakan membeli Narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. ”Mereka menggunakan Narkoba bersama-sama,” bebernya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK mengatakan, para pelaku memiliki komplotan. Mereka memiliki empat orang satu komplotan. ”Tiga orang yang kita tangkap. Satu pelajar berinisial AD masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kadek Adi.
Polisi masih mendalami, mereka dikoordinir seseorang. “Ada satu orang yang sudah dewasa menjadi koordinator. Itu masih kita kembangkan,” jelasnya.
Saat beraksi mereka menggunakan sistem shift. Membagi tugas. ”Dari pengakuannya, mereka pertama kali menjambret sejak Mei lalu,” jelasnya.
Pertimbangannya, mereka beraksi bisa melukai korbannya. Tidak hanya para pelaku beraksi di puluhan TKP. Uangnya juga digunakan membeli Narkoba. ”Itu menjadi pertimbangan kita tidak melakukan Diversi,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku jambret inisial DA mengakui dirinya telah melakukan aksi jambret. Hasil jambretnya digunakan untuk membeli sabu. ”Kita menggunakan sabu samaan,” aku DA.
Pelajar kelas 2 SMA itu mengatakan, tindakan kejahatan yang dilakukannya tidak diketahui orang tuanya.”Kalau ibu bapak saya tidak tahu kalau saya berbuat seperti ini,” tutupnya.
Tiga pelajar di dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.