Kota Bima, NTB (17/6) – Ada-ada saja peristiwa tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota. Sepertinya sepandai-pandainya tupai melompat, pasti ketahuan juga. Sudah mencuri tidak ketahuan, malah kedapatan hasil curian digadai.
SU (21) warga Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima ini, akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian, akibat mencuri sebongkah emas, milik Abdurahman warga sekampung dengannya.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufri Rama, Kamis (17/6) mengabarkan, SU ditangkap berdasar laporan Abadurrahman tertanggal 5 Mei 2021. Terduga pelaku jelas Iptu Jufri, ditangkap Rabu malam kemarin di rumahnya, tanpa perlawanan sama sekali.
Terduga pelaku pencurian jelas Kasi Humas, sebagaimana laporan korban, mencuri sebongkah emas pada 4 Maret lalu.
Emas hasil curian itu sambungnya, digadai SU di dua pegadaian yakni Pedagaian Ambalawi dan Pegadian yang ada di Kota Bima. “Berdasar penelusuran itulah, ketahuan SU yang telah mengambil emas korban,”jelasnya.
Adapun barang bukti yang dicuri SU, sepasang anting emas, gelang emas dan dua cincin. Total kerugian korban sekitar Rp 19.5 juta, “Pelaku sudah diamankan untuk ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.