Sat Lantas Polres Lobar Tindak Pengendara Roda Dua Terobos Jalur Cepat di Jalan By Pass BIL II

  • Bagikan

Lombok Barat,NTB – Sejumlah pengendara yang melintas di Jalan By Pass BIL II ditindak Polisi, sebagian besar karena pelanggaran dalam penggunaan jalur di Lokasi ini.

 

Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas)  Kepolisian R­esor (Polres) Lombok Barat Iptu Agus Rachman SH. mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari penertiban terkait Disiplin Berlalulintas dan ketaatan dalam Penerapan Protokol Kesehatan, di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat.

 

“Seperti yang diketahui bahwa, di Jalan By Pass BIL II terdapat dua jalur yang berbeda peruntukannya, yaitu Jalur Cepat dan Jalur Lambat,” ungkapnya, Jumat (18/6/2021).

 

Dimana, rambu petunjuk dan rambu perintah di Jalan By Pass BIL II sudah jelas, antara jalur cepat dan jalur lambat ini dan apabila ditemukan pelanggaran, maka akan langsung ditilang.

 

“Jalur cepat merupakan jalur untuk kendaraan roda empat atau lebih, sedangkan jalur lambat diperuntukan bagi kendaraan Roda Dua, dan Roda Tiga,” pungkasnya.

 

Sementara, dari hasil pemantauan, masih saja terjadi pelanggaran di jalan ini, terutama pengendara roda dua yang masih menerobos masuk di Jalur Cepat.

 

Selain itu, Agus menegaskan bahwa, untuk pelanggaran kasat mata juga menjadi perhatian jajarannya diantaranya, dalam penggunaan helm bagi pengendara Roda Dua, lawan arus, bonceng tiga, knalpot brong, Kelengkapan kendaraan, dan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang.

 

“Ditengah masa pandemic saat ini, tentunya protokol Kesehatan (Prokes) tetap menjadi prioritas utama, sehingga juga dilakukan penindakan, baik teguran secara lisan maupun tertulis,” imbuhnya.

 

Menurutnya, dengan dilakukannnya penindakan ini, diharapkan lebih memaksimalkan dukungan kepada Pemerintah dalam menekan angka penyebaran covid-19, khususnya di Wialayah Hukum Polres Lombok Barat.

 

“Terkait Prokes, Cara bertindaknya mengedepankan cara persuasif humanis, lebih kepada edukasi, sehingga diharapkan ini membiasakan Masyarakat dalam menerapkan Prokes,” katanya.

 

Sedangkan penindakan, dilakukan melalui kegiatan Pemeriksaan Stasioner, dilakukan tindakan represif berupa sanksi tilang, namun tetap mengedepankan cara humanis.

 

“Sebagian besar pelanggaran yang terjaring, dilakukan oleh pengendara Roda Dua, menerobos masuk di Jalur Cepat,” ucapnya.

 

Dari hasil penindakan kali ini, Satlantas Polres Lobar melakukan penilangan terhadap 28 kendaraan bermotor, dengan barang bukti 26 lembar STNK, dan 2 Lembar SIM.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *